FAKTOR SOSIAL BUDAYA YANG
MEMPENGARUHI
NILAI-NILAI DAN NORMA-NORMA YANG ADA
DI MASYARAKAT
NILAI-NILAI DAN NORMA-NORMA YANG ADA
DI MASYARAKAT
A.
Pengertian
Nilai
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun
anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, benar-salah, patut-tidak
patut, mulia-hina, maupun penting atau tidak penting. Dalam kenyataannya orang
dapat saja mengembangkan perasaannya sendiri yang mungkin saja berbeda dengan
perasaan sebagian besar warga masyarakat. Kenyataan ini melahirkan adanya nilai
individual, yakni nilai-nilai yang dianut oleh individu sebagai sebagai orang
perorangan yang mungkin saja selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh orang
lain, tetapi dapat pula berbeda atau bahkan bertentangan. Adapun nilai-nilai
yang dianut oleh sebagian warga masyarakat dinamakan nilai sosial.
Nilai
adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting
oleh masyarakat. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila mempunyai kegunaan,
kebenaran, kebaikan, keindahan dan religiusitas. Sedangkan norma merupakan
ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus
dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai
dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi
terwujudnya suatu keteraturan masyarakat. Nilai dalam hal ini adalah ukuran, patokan,
anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat. Keteraturan
ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai
dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Seseorang yang
ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti, kegiatan bersama harus memerhatikan
dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma
yang berlaku di masyarakat. Apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut
mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku, tentunya ketertiban dan
keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Berikut dikemukakan beberapa definisi yang dikemukakan
oleh para ahli mengenai nilai sosial :
1.
Kimball Young, nilai sosial adalah
asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang
penting.
2.
A. W. Green : nilai
sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi
terhadap obyek.
3.
Woods: nilai
sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Jenis-jenis nilai :
1.
Nilai material, yakni meliputi
berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.
Nilai vital, yaitu meliputi bergai
konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam
melaksanakan berbagai aktivitas.
3.
Nilai kerohanian, yaitu meliputi
berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kebutuhan rohani manusia seperti :
a.
Nilai kebenaran, yakni yang bersumber
pada akal manusia (cipta)
b.
Nilai keindahan, yakni nilai yang
bersumber pada unsur perasaan (estetika)
c.
Nilai moral, yakni yang bersumber pada
unsur kehendak (karsa) dan
d. Nilai
keagamaan, (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu)
dari Tuhan.
Beberapa
pandangan tentang nilai:
a. Nilai bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa
nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek
yang menilai. Maksudnya, setiap objek itu memiliki nilai sendiri, meskipun
tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b. Nilai bersifat Subjektif
Pandangan ini beranggapan
bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya. Suatu
objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi
orang yang satu dengan orang lain. Suatu objek yang sama dapat dinilai baik
atau buruk, benar atau salah, serta berguna atau tidak berguna tergantung pada
subjek yang menilainya.
Nilai
dibagi menjadi empat, antara lain:
1.
Nilai
Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya
kejujuran. Nilai tersebut saling berhubungan dengan akhlak, nilai ini juga
berkaitan dengan benar atau salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Nilai
etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral, akhlak, atau budi pekerti. Selain
kejujuran, perilaku suka menolong, adil, pengasih, penyayang, ramah dan sopan
termasuk juga ke dalam nilai ini. Sanksinya berupa teguran, caci maki, pengucilan,
atau pengusiran dari masyarakat.
2.
Nilai
Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda, orang, dan
peristiwa yang dapat menyenangkan hati (perasaan). nilai estetika juga
dikaitkan dengan karya seni. Meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga
memiliki keindahan alami yang tak tertandingi.
3.
Nilai
Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan, kaitannya dengan pelaksanaan
perintah dan larangannya. Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan
yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat, seperti rajin beribadah, berbakti
kepada orangtua, menjaga kebersihan,tidak berjudi dan tidak meminum-minuman keras, dan sebagainnya. Bila
seseorang melanggar norma/kaidah agama, ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan
sesuai dengan keyakinan agamanya
masing-masing. Oleh karena itu, tujuan norma agama adalah menciptakan
insan-insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam
pengertian mampu melaksanakan apa yang
menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Adapun kegunaan norma
agama, yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap manusia dalam
kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.
4.
Nilai
sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di
lingkungan kita. Nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial. Manusia
harus menjaga hubungan diantara sesamannya, hubungan ini akan menciptakan
sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu. Kepedulian terhadap persoalan
lingkungan, seperti kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup
bertetangga, merupakan contoh nilai sosial.
Berdasarkan proses
terbentuknya, nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam macam:
a. Nilai teori
Kegiatan untuk mengetahui
identitas benda serta kejadian yang ada disekitarnya akan melahirkan nilai
teori. Teori ini muncul dengan diawali fenomena yang terjadi, kemudian
dilakukan sebuah pengamatan. Untuk mengetahui identitas mahkluk hidup maka
hasilnya adalah pengetahuan tentang mahkluk hidup, seperti kehidupan flora dan
fauna.
b. Nilai Ekonomi
Kegiatan untuk menilai
kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan akan melahirkan nilai
ekonomi.nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan, kecukupan sarana pemenuhan
kebutuhan hidup.
c. Nilai Religi
Kepercayaan yang manusia anut atau
agama.
d. Nilai Estetis
Nilai estetis terbentuk bila
manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
e. Nilai Sosial
Nilai sosial terbentuk bila
orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antar manusia, yang menekankan
pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f. Nilai Politik
Apabila tujuan penilaian
berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, akan
terbentuk nilai politik.
Ciri-ciri nilai sosial :
1.
Nilai merupakan konstruksi masyarakat
yang tercipta melalui interaksi di antara para anggota masyarakat. Nilai
tercipta secara sosial bukan secara biologis ataupun bawaan lahir.
2.
Nilai sosial diimbaskan. Nilai dapat
diteruskan dan diimbaskan dari satu orang atau kelompok ke orang atau kelompok
lain melalui berbagai macam proses sosial seperti kontak sosial, komunikasi
interaksi, difusi, adaptasi, adopsi, akulturasi maupun asimilasi.
3.
Nilai dipelajari. Nilai diperoleh,
dicapai dan dijadikan milik diri melalui proses belajar, yakni sosialisasi yang
berlangsung sejak masa kanak-kanak dalam keluarga
4.
Nilai memuaskan manusia dan mengambil
bagian dalam usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial. Nilai yang disetujui
dan yang telah diterima secara sosial itu menjadi dasar bagi tindakan dan
tingkah laku, baik secara pribadi, kelompok maupun masyarakat secara
keseluruhan.
5.
Nilai merupakan asumsi-asumsi abstrak
dimana terdapat konsensus sosial tentang harga relatif dari obyek dalam
masyarakat. Nilai-nilai sosial secara konseptual merupakan abstraksi dari
unsur-unsur nilai bermacam-macam obyek di dalam masyarakat.
6.
Nilai-nilai cenderung berkaitan satu
dengan yang lain dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat.
Dalam hal ini apabila tidak terjadi keharmonisan jalinan integral dari
nilai-nilai akan timbul problema sosial dalam masyarakat.
7.
Sistem-sistem nilai beragam bentuknya
antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain, sesuai dengan penilian
yang diperlihatkan oleh setiap kebudayaan terhadap bentuk-bentuk kegiatan
tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain, keanekaragaman
kebudayaan dengan bentuk dan fungsi yang saling berbeda, menghasilkan sistem
nilai yang berbeda pula.
8.
Nilai selalu memberikan pilihan dari
sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan kepentingannya.
9.
Masing-masing nilai dapat mempunyai
pengaruh yang berbeda terhadap orang perorangan dan masyarakat sebagai
keseluruhan.
10. Nilai-nilai
juga melibatkan emosi dan perasaan.
11. Nilai-nilai
dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat secara positif maupun
negatif.
Fungsi nilai sosial :
1.
Sebagai faktor pendorong, hal ini
berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau
harapan.
2.
Sebagai petunjuk arah: cara berpikir,
berperasaan, dan bertindak, serta panduan menentukan pilihan, sarana untuk
menimbang penilaian masyarakat, penentu dalam memenuhi peran sosial, dan
pengumpulan orang dalam suatu kelompok sosial.
3.
Nilai dapat berfungsi sebagai alat
pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu. Nilai mendorong, menuntun,
dan kadang-kadang menekan para
individu untuk berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang
bersangkutan.Nilai menimbulkan perasaan bersalah dan menyiksa bagi
pelanggarnya.
4.
Nilai dapat berfungsi sebagai alat
solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
5.
Nilai dapat berfungsi sebagai benteng
perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.
B.
Pengertian
Norma
Norma
merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi-sanksi
bagi yang melanggarnya. Pada dasarnya norma merupakan nilai, tetapi disertai
dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan
dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan
perorangan, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai
nilai-nilai sosial.
Norma
sosial adalah aturan, standar (patokan) yang dipergunakan oleh anggota
masyarakat sebagai petunjuk, perintah, anjuran, dan larangan. Dalam
perkembangannya, suatu norma sosial akan menjadi bagian tertentu dari lembaga
kemasyarakatan. Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai,dan
ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari diberlakukannnya suatu
norma pada dasarnya adalah untuk
menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian
keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan
norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi
disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap
dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok
ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah,
suka/tidak suka, dan sebagainya terhadap obyek, baik material maupun non
material. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan
untuk mendorong bahkan menekan orang-perorang, kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sos ial. Dengan kata lain, nilaidan
norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk
memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh
masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan
sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang
karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat. Norma dibangun di
atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan
nilai sosial.
Macam-macam norma sosial
Dilihat
dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma.
1. Tata
cara (usage)
Tata
cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi
yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu
atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci
tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
2. Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan
atau folksways merupakan cara-cara bertindak yang digemari masyarakat sehingga
dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folksways mempunyai kekuatan
mengikat lebih besar dari pada tata cara. Misalnya mengucapkan salam ketika
bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih
tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa
teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
3. Tata
kelakuan (mores)
Tata
kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau
ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh : larangan
berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif
(obat-obatan terlarang), dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila
kebiasaan (folkways) tidak hanya
dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur,
maka kebiasaan tadi pun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup
dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat
terhadap warganya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan
di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan
suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu.
Tata
kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
a. Memberi
batas-batas kepada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata
kelakuan masing-masing yang sering kali berbeda antara yang satu dengan yang
lain. Suatu masyarkat dengan tegas malarang pergaulan bebas antara pemuda
dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada
masyarakat yang lain. Namun juga terdapat perilaku-perilaku yang secara umum
atau universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di
berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.
b. Tata
kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata
kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata
kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima
individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan
yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat masyarakat memberikan penghargaan
kepada para warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan
bertingkah laku.
c. Tata
kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga
mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun
sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar
adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak
langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya
perceeraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang
bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh
keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat
istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus
memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai
media rehabilitasi dirinya.
5. Hukum
(laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan
berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas
apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu. Hukum adalah
suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam
masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam
norma hukum lazimnya diindikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau
konvensi-konvensi. Disamping norma-norma yang tersebut di atas, dalam
masyarakat masih terdapat pula norma yang mengatur tentang tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur
rumah, dan interior mobil. Mirip dengan estetika adalah mode atau fashion. Mode
atau fashion merupakan cara atau gaya dalam melakukan atau membuat sesuatu yang
sering berubah-ubah dan diikuti oleh banyak orang. Salah satu ciri khas mode
adalah sifatnya yang massal dan tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat.
Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat pula
dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya yaitu sebagai berikut :
1. Norma
agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran
agama (wahyu atau revelasi).
2. Norma
kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam
hubungan atau interaksi sosial antar manusia dalam masyarakat.
3. Norma
kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral
atau filsafat hidup.
4. Norma
hukum, yakni ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dalam bersumber pada
kitab undang-undang suatu negara tertentu.
C.
Pandangan dari nilai
masyarakat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Sebagai bagian dari adat istiadat dan wujud ideal
dari kebudayaan, sistem nilai budaya seolah-olah berada di luar dan di atas
diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Para
individu itu sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup
dalam masyarakatnya sehingga konsepsi-konsepsi itu sejak lama telah berakar
dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya tadi sukar diganti
dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat.
Keluarga juga berfungsi sebagai sumber budaya dan
nilai budaya. Dikatakan sumber budaya karena keluarga adalah pusat interaksi
sosial pertama suami dan isteri kemudian ditambah anak yang lahir dari hubungan
suami dan isteri. Dengan demikian, interaksi sosial yang membentuk budaya
keluarga adalah interaksi ayah dan ibu, interaksi antara ayah-ibu dan anak
mereka. Karena interaksi tersebut berlangsung lama dan terus menerus, maka
terbentuklah sistem nilai budaya yang bersifat normatif dalam lingkungan
keluarga, yang menjadi pedoman hidup anggota keluarga. Sistem nilai ini
akhirnya membudaya. Fungsi keluarga ini disebut juga fungsi sosial budaya.
Perkembangan budaya dapat mengakibatkan terjadi perubahan sistem nilai dalam
kehidupan keluarga. Karena keluarga itu awal dari kehidupan bermasyarakat, maka
perubahan sistem nilai akan terjadi pula dialam lingkungan masyarakat yang
lebih luas. Faktor internal yang mempengaruhi kehidupan keluarga terutama
berasal dari kelakuan ayah dalam membimbing keluarga. Faktor internal tersebut
antara lain :
1. Kemauan
kerja keras menghidupi keluarga.
2. Melindungi
anggota keluarga.
3. Memberi
contoh berbuat baik kepada keluarga dan lingkungan hidupnya.
4. Kemampuan
menciptakan norma moral bagi kehidupan keluarga.
Ayah sebagai kepala keluaraga menjadi panutan
keluarga. Artinya, apabila terjadi perubahan sistem nilai pada ayah selaku
kepala keluarga, akan diikuti pula oleh anggota sekeluarga. Apabila perubahan
sistem nilai itu positif dalam arti bermanfaat menuju pada kebaikan dan
kesejahteraan hal ini menjadi faktor pendorong ke arah perkembangan budaya yang
lebih maju dan sehat. Kehidupan keluarga tersebut dapat menjadi contoh bagi
masyarakat luas. Contoh perubahan sistem nilai positif itu antara lain sbabgai
berikut:
1. Budaya
malas dan pasif berubah menjadi budaya aktif kreatif dan produktif.
2. Budaya
komuniasi kurang terbuka dalam keluarga berubah menjadi budaya kasih sayang,
ramah, serta suka memperhatikan dan menghargai pendapat anggota keluarga.
Sebaliknya, apabila perubahan sistem nilai yang
dicontohkan oleh ayah selaku kepala keluarga itu negatif (akibat pengaruh
faktor eksternal), artinya merusak tata kehidupan keluarga yang sudah baik, hal
ini akan menimbulkan dampak yang merugikan nilai-nilai kehidupan keluarga.
Dampak merugikan tersebut dapat berbentuk peniruan mentah-mentah oleh anggota
keluarga terhadap kelakuan yang dicontohkan ayah sebagai kepala keluarga,
bahkan mungkin akan ditiru juga oleh anggota masyakat di lingkungannya.
Beberapa
contoh perubahan sistem nilai negatif, antara lain adalah:
1. Peniruan
budaya Barat tanpa menghiraukan aspek keburukannya.
2. Budaya
paguyuban berubah menjadi budaya pamrih (komersial).
3. Kemauan
kerja keras yang produktif berubah menjadi suka bersantai dan konsumtif.
4. Tutur,
bahasa halus berubah menjadi kasar dalam pergaulan keluarga.
5. Pergaulan
santun berubah menjadi bebas dan mengabaikan etika.
6. Busana
tertutup berubah menjadi mode terbuka dan merangsang.
Anggota keluarga atau anggota masyarakat yang lain
yang tidak setuju dengan perubahan sistem nilai negatif akan memberikan reaksi
dan sikap oposisi. Bentuk-bentuk reaksi dan sikap oposisi itu antara lain
tercermin pada keadaan berikut ini:
a. Pembangkangan,
kebencian, ataupun permusuhan dalam keluarga.
b. Interaksi
dan komunikasi dalam keluarga semakin berkurang dan tidak berarti.
c. Rasa
hormat, saling menghargai, dan kasih sayang dalam keluarga makin pudar dan
menjadi kurang bermakna.
d. Keadaan
norma kehidupan keluarga mulai kendur dan cenderung dilanggar.
e. Pergi
dari dan datang ke rumah tidak pernah lagi terdengar ucapan salam santun.
Faktor eksternal dapat mengubah sistem nilai
keluarga menuju ke arah perbaikan dan peningkatan kualitas hidup yang lebih
baik daripada keadaan sebelumnya (perubahan sistem nilai positif). Faktor
eksternal tersebut antara lain adalah yang berikut ini:
1. Pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan.
Menurut
Syarif Hidayat (2013 : 1), “Makna Pendidikan secara sederhana dapat diartikan
sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di
dalam masyarakat dan kebudayaan”. Dengan demikian, faktor ini membekali
keluarga dengan ilmu pengetahuan, kepribadian, nilai-nilai, teknologi serta
ketrampilan guna menjadi hidup berkualitas.
2. Kegiatan
keagamaan
Faktor
ini membekali keluarga dengan iman dan takwa yang menjadi pedoman kehidupan
etis dan berguna sebagai pencegah perbuatan mungkar yang merugikan diri sendiri
dan keluarga.
3. Pergaulan
dan komunikasi
Faktor
ini membekali keluarga dengan pengalaman hidup yang bermanfaat bagi perbaikan
nasib dan menjadi sumber keberhasilan.
4. Pembauran
dalam kelompok masyarakat
Menurut
Syarif Hidayat, (2013 : 77), “Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa
berhubungan dengan manusia lainnya dalam masyarakat. Sosialisasi pada dasarnya
merupakan proses penyesuaian diri terhadap kehidupan sosial, yaitu bagaimana
seseorang hidup dalam kelompoknya, baik kelompok primer (keluarga) maupun
kelompk sekunder (masyarakat)”.
Dengan
demikin, faktor ini akan menuntut penyesuaian dan membekali keluarga dengan
pengalaman sistem nilai yang diperolehnya dari hubungan dan cara hidup masyarakat
setempat.
5. Adaptasi
budaya setempat dan budaya pendatang
Faktor
ini membekali keluarga dengan sitem nilai baru yang lebih baik dari keadaan
sebelumnya karena perpaduan dan penyesuaian unsur-unsur positif dari kedua
budaya yang berlainan.
D.
Faktor
Sosial Budaya yang mempengaruhi Nilai dan Norma
Norma
dan nilai pada dasarnya akan mengalami perubahan atau pergeseran sesuai dengan
kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pengaturan prilaku warga masyarakat untuk
menciptakan tertib sosial. Faktor-faktor sosial budaya yang mempengaruhi nilai
dan norma diantaranya:
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ilmu dan teknologi berkembang
dengan seiringnya manusia yang terus berinovasi baru untuk membantu dan
mempermudah kehidupan manusia, pengaruh perkembangan iptek juga mempengaruhi
nilai dan norma masyarakat.
2. Pengaruh kebudayaan asing;
Dengan meluasnya pergaulan
manusia, terutama di era globalisasi dan dan informasi saat ini yang melintas
batas-batas negara telah mengakibatkan keinginan-keinginan untuk meniru atau
mengadopsi budaya asing tertentu kedalam kebudayaan setempat, seperti cara
berpakaian (fashion), sistem
pendidikan, sistem pertanian, sistem perdagangan dan sebagainya.
3. Lingkungan baru
Nilai dan norma cenderung
berubah jika seseorang menempati daerah atau lingkungan baru. Dengan perpindahan
tersebut terjadi asimilasi yang lambat laun akan mengikuti nilai dan norma
sosial yang dianut oleh masyarakat setempat sehingga nilai dan norma yang
dibawa dari daerah asal akan memudar.
Pergeseran sistem nilai yang
mengarah ke perbaikan antara lain:
a.
Pola hidup tradisional, dan bertaraf
lokal yang berbau mistis, berubah menjadi pola hidup modern bertaraf
nasional-internasional yang berbasis ilmu pengetahuan dan teklnologi.
b.
Pola hidup sederhana yang hanya
bergantung pada alam lingkungan, meningkat menjadi pola hidup modern yang mampu
menguasai alam lingkungan dengan dukungan prasarana dan sarana serta teknologi.
c.
Pola hidup makmur yang hanya kecukupan
sandang, pangan, dan perumahan meningkat menjadi pola hidup makmur dan juga
sehat, teratur, bersih dan senang serta aman sesuai dengan standar menurut ilmu
pengetahuan dan teknologi.
d.
Kemampuan kerja yang hanya berbasis
kekuatan fisik dan pengalaman, meningkat menjadi kemampuan kerja berbasis
keahlian, dan ketrampilan yang didukung teknologi.
Pergeseran
sitem nilai yang mengarah negatif antara lain :
a.
Penggusuran hak milik seseorang untuk
kepentingan pembangunan tanpa prosedur hukum yang pasti dan tanpa ganti
kerugian yang layak, bahkan tanpa ganti kerugian sama sekali.
b.
Mengurangi atau meniadakan arti
kemanusiaan seseorang memandang manusia sebagai obyek sasaran yang selalu
dikenai penertiban, serta hak asasinya tidak dihargai.
c.
Tindakan sewenang-wenang dan tidak ada
kepastian hukum dalam hubungan antara penguasa / pejabat / majikan dengan
rakyat bawahan /buruh.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menimbulkan
konflik dengan tata nilai budaya yang sudah ada, perubahan kondisi kehidupan
manusia, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah
diciptakan. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi yang selain
memiliki segi positif, juga memiliki segi negatif. Sebagai dampak negatif
teknologi, manusia menjadi resah. Keresahan manusia muncul akibat adanya
benturan nilai teknologi modern dengan nilai-nilai tradisional (konvensional). Ilmu
pengetahuan dan teklnologi berpihjak pada suatu kerangka budaya. Kontak budaya
yang ada dengan budaya asing menimbulkan perubahan orientasi budaya yang
mengakibatkan perubahan sistem nilai budaya.
E. Pengaruh Perubahan Sosial Budaya Terhadap Pendidikan
Aspek sosial dalam pendidikan sangat
berperan pada pendidikan begitupun dengan aspek budaya dalam pendidikan. Malah
dapat dikatakan tidak ada pendidikan yang tidak dimasuki unsur budaya. Materi
yang dipelajari anak-anak adalah budaya, cara belajar
mereka adalah budaya, begitu pula kegiatan-kegiatan mereka dan bentuk-bentuk
yang dikerjakan juga budaya.
1. Sosiologi dan Pendidikan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia
dalam kelompok-kelompok
dan struktur sosialnya. Dalam sosiologi, perilaku manusia bertalian dengan
nilai-nilai. Sosiologi berpandangan bahwa perilaku itu tidak bebas, melainkan
mengikuti pola yang kontinu dan diatur oleh nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Sekolah-sekolah harus memperhatikan
pengembangan nilai-nilai ini pada anak-anak di sekolah. Wuradji mengatakan, (1) sekolah sebagai kontrol sosial, yaitu untuk
memperbaiki kebiasaan-kebiasaan jelek pada anak-anak kala di rumah maupun di
masyarakat dan (2) sekolah sebagai pengubah sosial, yaitu untuk menyeleksi
nilai-nilai, menghasilkan warga negara yang baik, dan menciptakan ilmu serta
teknologi baru.
Untuk mewujudkan cita-cita pendidikan
sangat membutuhkan bantuan sosiologi. Konsep atau teori sosiologi memberi
petunjuk kepada guru-guru tentang bagaimana seharusnya mereka membina para
siswa agar mereka bisa memiliki kebiasaan hidup yang harmonis, bersahabat, dan akrab sesama teman.
Perubahan
sosial adalah perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi dalam sistem
sosial, yang mana termasuk didalamnya adalah pendidikan, karena pendidikan ada
dalam masyarakat, baik itu pendidikan formal, informal, maupun non formal (ada
istilah lain yang menyebutkan ketiga istilah tersebut, yaitu pendidikan sekolah
dan pendidikan luar sekolah), dan perubahan sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat
sangat berpengaruh terhadap pendidikan, dan tidak terkecuali Pendidikan.
2. Kebudayaan dan Pendidikan
Hassan (1983), mengatakan
kebudayaan berisikan : (1) norma-norma, (2) folkways yang mencakup kebiasaan, adat,
dan tradisi, dan (3) mores. Sementara itu Imran Manan (1989) menunjukkan lima
komponen kebudayaan sebagai berikut : (1) Gagasan, (2) Ideologi, (3) Norma, (4)
Teknologi, dan (5) Benda. Agar menjadi lengkap, perlu ditambah beberapa
komponen lagi yaitu : (1) Kesenian, (2) Ilmu dan (3) Kepandaian. Fungsi
kebudayaan dalam kehidupan manusia adalah : (a) Penerus keturunan dan pengasuh
anak, (b) Pengembangan kehidupan berekonomi, (c) Transmisi budaya, (d)
Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha esa, (e) Pengendalian
sosial, (f) Rekreasi.
Perubahan kebudayaan
disebabkan oleh : (a) Originasi atau penemuan-penemuan baru, (b) Difusi atau
percampuran budaya baru dengan budaya lama, (c) Reinterpretasi atau modifikasi
kebudayaan agar sesuai dengan keadaan zaman.
Upaya
bangsa Indonesia untuk memberantas kebodohan dengan mewajibkan
pendidikan dasar sembilan tahun adalah satu upaya untuk mempersiapkan
masyarakat dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Seiring dengan
berubahnya kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang mampu membekali diri mereka
dengan pengetahuan dan keterampilan yang nantinya dpat digunakan atau
dipraktikkan dalam kehidupan nyata, maka perubahan sosial sebagai akibat dari
perubahan orientasi pendidikan juga akan terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar